KBR, Lhokseumawe – Jelang berakhirnya masa jabatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara malas masuk kantor. Bahkan, dari 45 orang anggota DPRK, hanya 23 orang yang berhadir.
Ini terlihat dalam Rapat Paripurna Penyampaian dan Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara tahun 2013.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib membenarkan, lebih 20-an anggota legislatif tersebut bolos. Kata Dia, para dewan yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena melanggar tata tertib (tatib).
”Tatib, tidak bisa tidak hadir, tapi itu kan berhubung kemanusian tidak mungkin dijemput jauh dari Kecamatan Langkahan dan Sawang. Kesadaran mereka yang Kita harapkan, dan semuanya sudah di-Short Message Service (SMS) dan telepon,” kata Muthalib kepada Portalkbr, Senin (25/8).
Menurut dia, banyak anggota DPRK yang tak masuk kantor karena kurangnya kesadaran dalam bekerja. Terlebih, setelah dinyatakan tak terpilih untuk menduduki kursi parlemen periode 2014-2019.
Sementara untuk prosesi pelantikan anggota DPRK terpilih itu sendiri dijadwalkan pada tanggal 1 September mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Jelang Akhir Jabatan, Anggota DPRK Aceh Utara Malas Ngantor
Jelang berakhirnya masa jabatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara malas masuk kantor. Bahkan, dari 45 orang anggota DPRK, hanya 23 orang yang berhadir.

NUSANTARA
Senin, 25 Agus 2014 17:04 WIB


Anggota DPRK Aceh Utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai