KBR, Jakarta - Seperempat perusahaan tambang di Kalimantan Timur mengancam nyawa anak-anak di sana. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Kahar Al Bahri mengatakan, sisa pengeboran tambang telah merenggut 7 nyawa anak-anak.
Kata dia, sisa pengeboran berupa lubang ditinggalkan begitu saja pemilik tambang tanpa direklamasi. Dia meminta Gubenur Kalimantan Timur Awang Farouk mengkaji ulang seluruh perizinan tambang.
"Sudah sangat mengkhawatirkan terutama untuk wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Samarinda misalnya, 71% wilayahnya ditambang tapi reklamasi tidak berjalan semestinya. Hampir 150 lubang-lubang ditinggalkan begitu saja oleh pemilik tambang,” ungkap Kahar.
“Ini efektif merenggut nyawa anak-anak kecil di Samarinda. Dalam tiga tahun ini saja, ada delapan anak tewas di lubang tambang. Di Kutai Kartanegera juga seperti itu, ada 10 kecamatan yang kolaps karena mereka menghajar kawasan pertanian warga.”
Kahar Al Bahri menambahkan, pemerintah Kalimantan Timur sudah membuat tiga perda untuk mengatur pertambangan. Ketiganya adalah perda yang mewajibkan reklamasi, perlindungan kawasan pertanian dan larangan jalanan pabrik untuk tambang.
Namun, sampai kini pemprov belum memberi sanksi bagi pengusaha tambang yang mengabaikan peraturan tersebut. Sebelumnya, Gubernur Kaltim, Awang Farouk mengungkapkan hanya ada dua daerah yang mematuhi aturan moratorium tambang. Daerah itu Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar)
Editor: Antonius Eko