Bagikan:

Ini Penyebab Masih Menggantungnya Nasib Guru yang Lulus Tes CPNS

Hampir setahun dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri spil (CPNS), namun nasib puluhan tenaga guru honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menggantung alias tidak jelas.

NUSANTARA

Senin, 25 Agus 2014 17:21 WIB

Ini Penyebab Masih Menggantungnya Nasib Guru yang Lulus Tes CPNS

Guru yang Lulus Tes CPNS, Penajam

KBR, Balikpapan - Hampir setahun dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri spil (CPNS), namun nasib puluhan tenaga guru honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menggantung alias tidak jelas.

Sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus tes CPNS pada November 2013 lalu, namun hingga kini belum diketahui kapan akan dilakukan pengangkatan maupun penerbitan nomor induk pegawai (NIP). Sementara, tahapan penerimaan CPNS tahun 2014 sudah mulai dibuka.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiyadi, hingga kinii masih dilakukan proses verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Karenanya Nanang meminta para tenaga honorer K2 yang berjumlah 68 orang itu bersabar menunggu pemberitahun dari BKN Regional Banjarmasin. Sebelumnya Pemerintah  telah menjadwalkan pengangkatan CPNS dari jalur honorer K2 tersebut pada Juli bulan lalu.

Namun Nanang juga meminta, bagi honorer K2 yang lulus CPNS itu, jika memang berkasnya tidak memenuhi persyaratan agar mundur, jika tidak terancam pidana. Karena diketahui, ada beberapa berkas yang berdasarkan verifkasi ternyata bermasalah.

"Belum ada hasil (preses verifikasi berkas). Kendalanya saya pikir karena persyaratan (berkas) yang di isyarakatkan itu masih belum pas. Saya pikir itu K2 itu legowo sajalah, karena ada hal-hal (berkas) yang kalau tdak memenuhi persyaratan lebih baik mundur sajalah," kata Nanang Karwiadi, Senin (25/8)

Nanang menjelaskan, rata-rata berkas honorer K2 itu bermasalah dan ganjil, khususnya menyangkut penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangakatan Tenaga Honorer oleh kepala Sekolah.

Sebab, kata dia, ada SK Pengangkatan Honorer yang memiliki Nomor Surat yang sama setiap tahun. Lalu ada SK Pengangkatan Honorer yang diterbitkan tahun 2000 dengan kop kabupaten Penajam Paser Utara, padahal kabupaten itu baru terbentuk 2002.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending