KBR, Medan - Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi bebas kepada 300 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus ke-69 besok. Mereka adalah bagian dari total 6.892 narapidana yang mendapat remisi
"Kita di Sumatera Utara memberikan remisi kepada narapidana sejumlah 6.892 orang kemudian 300 orang diantaranya akan bebas pada hari itu juga pada tanggal 17 Agustus," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumut, I Wayan Sukerta kepada Portalkbr, Sabtu (16/8).
I Wayan menjelaskan sisanya yaitu 6.592 narapidana mendapat remisi berupa pemotongan masa hukuman yang bervariatif. Ia sendiri menyatakan saat ini kondisi jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 18.686 narapidana.
Ia menambahkan untuk remisi 17 Agustus tahun 2014 ini, pihaknya juga mengusulkan pemberian remisi untuk 18 napi kasus korupsi dan 4 orang napi kasus terorisme. Lebih lanjut, ia menyatakan pemberian remisi nantinya akan di serahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada tanggal 17 Agustus di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Editor: Anto Sidharta
HUT RI ke-69, 300 Napi di Sumut Bebas
Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi bebas kepada 300 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus ke-69 besok. Mereka adalah bagian dari total 6.892 narapidana yang mendapat r

NUSANTARA
Sabtu, 16 Agus 2014 11:24 WIB


HUT RI ke-69, 300 Napi di Sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai