KBR, Bogor – Satwa langka yang dilindungi masih beredar di “pasar gelap” di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satwa endemik Jawa Barat jenis kera yakni Surili, Senin (19/8) ditemukan saat ingin dijual di pasaran melalui media sosial Facebook.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah II Jawa Barat, Ari Wibawanto, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari warga. Setelah melakukan penyelidikan, BKSD menangkap seorang pemuda berinisial TIA asal Bogor yang ingin menjual satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
“Kemarin kita tangkap di sekitar Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penjualan satwa jenis Surili. Pelaku berinisial TIA, dia memperniagakan satwa jenis surili yang merupakan satwa endemik pulau jawa khususnya Jawa bagian barat,” katanya saat ditemui Portalkbr, Selasa (19/08)
Ari menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, satwa jenis surili ini dilindungi.
“Dan perlu diketahui juga, satwa jenis surili ini adalah maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 yang akan dilakukan di Jawa Barat nanti. Jadi ini satwa kebanggaan masyarakat Jawa Barat,” terangnya.
Sementara, untuk pelaku penjualan satwa yang dilindungi ini, akan terancam pasal 40 jo pasal 21 undang-undang no 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Lalu untuk tindakan lebih lanjut, pihak BKSDA akan memeriksa kesehatan satwa itu terlebih dahulu sebelum nantinya dilepas ke alam bebas.
Editor: Anto Sidharta
Hendak Dijual di
Satwa langka yang dilindungi masih beredar di

NUSANTARA
Selasa, 19 Agus 2014 10:32 WIB


Kera Surili, Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai