Bagikan:

Hambat Pemberian ASI Ekslusif, Kena Denda 5 Juta

Aturan tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, soal air susu ibu (ASI) ekslusif enam bulan. Pemkab akan memberikan sanksi atau denda Rp5 juta bagi siapa saja yang menghambat pemberian asi ekslusif. Sanksi tertuang dalam Peraturan Da

NUSANTARA

Senin, 18 Agus 2014 15:56 WIB

Author

Hermawan

Hambat Pemberian ASI Ekslusif, Kena Denda 5 Juta

ASI Ekslusif, Denda 5 Juta

KBR, Banyuwangi – Aturan tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, soal air susu ibu (ASI) ekslusif enam bulan.

Pemkab akan memberikan sanksi atau denda Rp5 juta bagi siapa saja yang menghambat pemberian asi ekslusif. Sanksi tertuang dalam Peraturan Daerah Banyuwangi tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Wiji Lestariono mengatakan, peraturan ini dibuat kerena selama ini tingkat pemberian asi ekslusif di daerahnya masih terealisasi sekitar 65 persen dari target 90 persen. Hal ini, kata dia, disebabkan banyak faktor, diantaranya sulitnya ibu menyusui memberikan asi kepada anaknya ketika berada di tempat umum.

Ia menjelaskan, langkah pertama setelah peraturan itu disahkan yaitu mengintruksikan kepada seluruh instansi dan perkantoran baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan tempat khusus menyusui.

“Yang menghambat pemberian asi ekslusif itu kan bisa diterjemahkan banyak. Salah satu contohnya perusahan–perusahaan pabrik kantor atau tempat pelayanan umum yang tidak menyediakan ruang khusus untuk menyusui itu kan bisa diartikan menghambat pemberian asi ekslusif,” kata Wiji Lestariono kepada Portalkbr, Senin (18/8).

Wiji menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti peraturan itu memantau penerapan peraturan itu di lapangan.

Selain itu, kata dia, untuk memberikan contoh, pihaknya akan membangun tempat khusus menyusui itu di rumah sakit, dan seluruh puskesmas yang ada di Banyuwangi. Ia berharap pemberlakukan peraturan daerah ini diharapkan bisa meningkatkan angka pemberian asi ekslusif di Banyuwangi.

Selain mengatur tentang pemberian denda bagi penghambat pemberian asi ekslusif, peraturan daerah soal pelayanan kesehatan reproduksi ini juga mengatur larangan penelantaran pasien rumah sakit pada pertolongan pertama.  Dalam peraturan ini menyebutkan jika sebuah rumah sakit maupun puskesmas di Banyuwangi menelantarkan atau tidak memberikan pertolongan pertama kepada orang sakit maka bisa didenda sebesar Rp5 juta. Hal itu diberlakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan tidak ada kasus penolakan pasien di Banyuwangi dengan alasan apapun.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending