KBR, Bandung – Seorang pelaku penjualan manusia (people smuggling) di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks di lokasilasi Jalan Saritem, Bandung, dibekuk polisi.
Penangkapan pelaku terungkap dari laporan ibu korban yang menyebutkan anaknya hilang. Menurut Kepala Polisi Kota Bandung, Mashudi, korban perempuan yang berusia 14 tahun itu awalnya mencari pekerjaan tetapi ditipu oleh pelaku berinisial DS.
"Untuk modusnya adalah mencari korban. Setelah itu diiming-imingi, setelah itu dibawa ke lokasi tertentu sehingga korban langsung dibawa ke lokalisasi Saritem. Di sana ditemukan saudara N dan K untuk dijadikan PSK yang bersangkutan dua kali melakukan dengan harga per orangnya Rp300 ribu," ujar Mashudi di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Bandung (26/8).
Mashudi mengatakan, kasus penjualan manusia itu diduga dilakukan oleh jaringan terorganisir penjualan anak dibawah umur.
Ia menyebutkan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang.
Barang bukti yang disita antara lain kartu keluarga, ijazah SD milik korban, buku daftar absen kerja serta satu unit telepon genggam.
Editor: Anto Sidharta
Dilaporkan Hilang, Remaja 14 Tahun Dijerumuskan ke Lokalisasi Saritem
Seorang pelaku penjualan manusia (people smuggling) di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks di lokasilasi Jalan Saritem, Bandung, dibekuk polisi.

NUSANTARA
Selasa, 26 Agus 2014 16:59 WIB


Remaja 14 Tahun, Lokalisasi Saritem
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai