Bagikan:

Di Mataram, Dekan Gugat Rektornya

Gugatan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Prof. Thatok Asmony terhadap Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Sunarpi mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram, Selasa (19/8). Persidangan mengagendakan pemeriksaan materi gugatan yang di

NUSANTARA

Selasa, 19 Agus 2014 18:42 WIB

Author

Turmuzi

Di Mataram, Dekan Gugat Rektornya

Di Mataram, Dekan, rektor

KBR. Mataram - Gugatan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Prof. Thatok Asmony terhadap Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Sunarpi mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram, Selasa (19/8). Persidangan mengagendakan pemeriksaan materi gugatan yang diajukan penggugat.

Sidang tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Marta Satria Putra, Katherina Yunita Paruliyanti, dan Berdyan Shonata. Penggugat maupun tergugat ikut hadir.

Juru Bicara PTUN, Firdaus Muslim mengaku persidangan masih tahap persiapan. Hakim memeriksa materi gugatan, kemungkinan ada yang perlu perbaikan supaya lebih jelas.

”Kalau perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan pesiapan dan itu sifatnya tertutup untuk umum, hanya para pihak dan majlis hakim saja yang ada diruang, karena sifatnya adalah untuk memperbaiki gugatan penggugat yang belum jelas,” kata Firdaus di kantor PTUN Mataram, Selasa (19/8).

Firdaus menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pokok gugatan yakni surat teguran Rektor Unram terhadap Dekan FE Unram.

”Kalau sidang selanjutnya terbuka. Karena masuk agenda pokok,” kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, penggugat menggugat Rektor Unram, Prof. Sunarpi ke Pengadilan PTUN Mataram terkait larangan tergugat terhadap penggugat secara tertulis untuk menghadiri undangan dari Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Brawijaya, Prof Armanu. Ia diminta sebagai penguji disertasi Siti Nurmayanti, dosen Fakultas Ekonomi Unram tanggal 22 Mei lalu.

Ketika hendak menghadiri undangan tersebut, kata Firdaus, penggugat mengajukan surat izin dan surat tugas, tapi ditolak oleh rektor dengan alasan kondisi kampus yang kurang kondusif. Rektor pun meminta dekan tidak meninggalkan kampus

Sebelumnya dekan FE juga pernah melaporkan Rektor Unram ke Ombudsman Perwakilan NTB. Ini terkait SK pengangkatan kepala prodi (Kaprodi) di FE yang dikeluarkan Rektor Unram tidak sesuai yang diajukan Dekan. Rektor unram kemudian dilaporkan, karena dianggap berlaku sewenang-wenang dan tidak menghargai keberadaan dekan yang membawahi Kaprodi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending