Bagikan:

Bos Primagama Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara

KBR, Yogyakarta - Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari. Dia terbukti melakukan penggelapan pajak penghasilan.

NUSANTARA

Selasa, 26 Agus 2014 18:56 WIB

Author

Febriana

Bos Primagama Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara

Primagama, Purdi E. Chandra

KBR, Yogyakarta - Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari. Dia terbukti melakukan penggelapan pajak penghasilan.

Majelis hakim PN Kota Yogyakarta Iswahyu Widodo mengatakan Purdi sengaja melakukan penggelapan pajak penghasilan selama dua tahun berturu- turut yaitu periode  tahun 2004 - 2005. Selain itu, bekas anggota MPR utusan daerah DIY tahun 1999 ini juga dituntut membayar denda Rp 1,28 miliar dengan hukuman pengganti selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh pendapatannya dalam Surat Pajak Terhutang Tahunan (SPT) ke Kantor Pajak selama periode 2004-2005,oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari," kata Iswahyu, Selasa (26/8).

Purdi dengan tim kuasa hukum langsung mengajukan banding atas putusan hakim. Salah satu kuasa hukum Purdi, Tofik Y Chandra mengatakan tidak seharusnya kasus Purdi diadili di pengadilan negeri dengan tuntutan hukum pidana. Seharusnya kasus penggelapan pajak diproses di pengadilan perpajakan dengan hukuman perdata.

Sebelumnya Purdi yang telah ditahan sejak bulan Mei di Rutan Wirogunan dituntut hukuman 6 bulan penjara. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomer 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16/2000 tentang tata cara perpajakan.

Penggelapan pajak yang dilakukan Purdi E Chandra tahun 2004 – 2005 dilakukan dengan hanya melaporkan penghasilannya dari usaha bimbingan belajar (bimbel) Primagama. Sedangkan gajinya sebagai anggota MPR, pemilik usaha perjalanan haji dan umroh serta royalti dari beberapa buku karyanya tidak dilaporkan.

Dari penghitungan Kantor Pajak, Purdi seharusnya membayar pajak penghasilan sebesar Rp 386 juta pada 2004. Namun yang disetorkan hanya Rp 3 juta. Tahun berikutnya, dari total pajak Rp 827 juta hanya Rp 1 juta pajak yang dibayarkan. Akibatnya, negara menanggung kerugian sebanyak Rp 1,28 miliar.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending