KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dikenakan hukuman pidana lantaran masih mengopersaikan bus Transjakarta yang sedang bermasalah. Pengamat Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Bus bermerk Yutong adalah barang bukti kasus pengadaan Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Secara bersalah ya Pemda, sudah itu barang bukti. Sedang bermasalah korupsi kok dipakai. Dan saya juga bingung kenapa Kejaksaan Agung kok membiarkan. Inilah akibatnya kalau barang yang tidak jelas kualitasnya malah dipakau. Akhirnya seperti ini. Justru membahayakan orang, bisa dipidanakan juga pemda. saya pikir bus-busnya itu di grounded ya. Jangan digunakan, Karena itu bus yang bermasalah secara teknologinya dan secara hukum, jadi jangan digunakan," ujar Azas kepada KBR.
Sebelumya Bus Transjakarta merk Yutong terbakar dan menjadi barang bukti kasus pengadaan bis Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Proyek pengadaan bus senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Bus tersebut adalah produk Cina.
Editor: Citra Dyah Prastuti