Bagikan:

Banyuwangi Stop Izin Pendirian Karaoke Baru

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyetop izin baru pendirian tempat karaoke. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku, saat ini sudah ada 50 ivestor yang mengajukan izin tempat karaoke baru. Dia menyetop pendirian tempat karaoke karena

NUSANTARA

Selasa, 19 Agus 2014 14:17 WIB

Author

Hermawan

Banyuwangi Stop Izin Pendirian Karaoke Baru

Banyuwangi, Karaoke

KBR, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyetop izin baru pendirian tempat karaoke.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku, saat ini sudah ada 50 ivestor yang mengajukan izin tempat karaoke baru. Dia menyetop pendirian tempat karaoke karena tidak ingin disalahgunakan sebagai tempat maksiat.

Kata Anas, pihaknya belajar dari pemerintah Kabupaten Magetan yang saat ini sulit menertibkan banyaknya tempat karaoke.

Menurut Anas, selain menyetop izin baru, tempat karaoke yang telah berdiri harus berkonsep keluarga. Bangunan karaoke yang lebih banyak tertutup harus dirombak menjadi lebih transparan dan terbuka. Selain itu, kata Anas, pengunjung juga wajib berpakain sopan. Bagi pengelola karaoke yang melanggar peraturan itu izinnya akan dicabut.

“Dengan Perda ini kita sudah menemukan pasal untuk menertibkan jika dia melanggar. Dia harus menyesuaikan dengan Perda yang baru, tidak boleh untuk peredaran obat, tidak boleh wanita yang tidak sopan kan jelas kalau dia melanggar tiga kali tadi kan sudah jelas di perdanya dicabut bahkan ditutup untuk selamanya,” kata Abdullah Azwar Anas kepada Portalkbr, Selasa (19/8).

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir mengatakan, di daerahnya saat ini ada 10 tempat karaoke. Namun yang berkonsep keluarga hanya satu tempat karaoke. Untuk itu kata Kadir, bagi tempat karaoke lama harus membongkar dan menyesuaikan bangunanya bila memperbarui izin setiap 5 tahun sekali.

Peraturan izin pendirian tempat karaoke ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan yang telah disahkan DPRD Banyuwangi menjadi peraturan daerah. Selain tempat karaoke, perda tersebut melarang pemberian izin baru untuk diskotek dan panti pijat yang diduga sebagai tempat maksiat.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending