Sembilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). 69 perusahaan tambang batubara. 43 perusahaan sawit. 15 perusahaan migas. Semua hal itu bersatu padu “melawan” luas hutan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan” yang sudah berkurang separuh dari 700-an hektar luas hutan.
Kalau mau, sebetulnya ada banyak cara untuk menyelamatkan hutan yang tersisa. JJ Polong dari Spora Institute mengusulkan moratorium izin baru sekaligus pengkajian ulang izin lama soal pengelolaan sumber daya alam.
“Ironi memang. Jutaan dolar dihasilkan dari SDA Muba, tetapi sekitar 106.900 warga hidup miskin, atau 18 persen di Sumsel,” katanya.
Degradasi hutan di Muba perlu mendapat perhatian baik oleh Pemerintah Muba, maupun masyarakat, perusahaan, lembaga non pemerintah). Dengan begitu, penyelamatan kawasan harus terintegrasi.
Aidil Fitri dari Wahana Bumi Hijau (WBH), mengatakan kalau yang perlu dilakukan adalah pendekatan lansekap dengan kerjasama ebrbagai pihak.
Salah satu ancaman terbesar hutan Muba adalah illegal logging atau pembalakan liar. Ada banyak upaya yang sudah dilakukan untuk mencegahnya, mulai dari patroli, pembentukan satgas pengamanan sampai memakai parit jalur angkut kayu. “Namun belum mampu menghentikanillegal logging. Kawasan itu masih massif illegal logging.”
WBH telah menginisiasi diksusi kelompok fokus pengembangan model penyelamatan hutan terintegrasi dengan pendekatan lansekap di Muba, melibatkan pemerintah, perusahaan, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP), pengelola hutan desa, taman nasional, dan NGO. Hasilnya warga bisa berdaya karena sadar betul soal besarnya potensi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Salim Jundan, Kabid Rehabilitas Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Muba, menjelaskan, hutan Muba rusak karena pengelolaan tidak tepat, lebih mengedepankan sisi ekonomis dibandingkan kelestarian. Berdasarkan data 2010, lahan kritis di Muba mencapai 627.820,18 hektar, dan sekitar 495.234,13 hektar di kawasan hutan.
Salim mengatakan, pemerintah perlu menerapkan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. “Melalui program ini akan membuka peluang pengembangan dan percepatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Misal, melalui model-model hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat atau kemitraan.”
Tulisan ini hasil kerjasmaa Green Radio dan Mongabay