KBR, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta mewacanakan posisi jabatan setingkat kepala dinas berasal dari swasta yang memiliki rekam jejak berprestasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jabatan esolon dua itu bisa diambil dari pegawai swasta dan tidak harus dari pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan jika Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai diterapkan. (Baca: Ahok: Gaji Tinggi untuk Non-PNS Jadi Kepala Dinas di DKI Jakarta)
"Ini substansi dari Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) misalnya di eselon dua itu bisa jadi kaya seperti swasta. Makanya, saya mau menaikkan gaji setinggi mungkin di DKI supaya orang swasta yang profesional itu mau pindah ke DKI. Dan kalau ada eselon yang bermasalah kami tidak akan menjadikan lagi eselon, langsung stafkan saja, atau dikeluarkan saja dari SKPDnya sampai dia bisa ikuti tes lagi dan masuk ulang. Nah, sistem inilah yang perlu kita lakukan," kata Ahok (15/08).
Sebelumnya, pada Desember 2013 DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu menggantikan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU ASN menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK).
Editor: Nanda Hidayat
Ahok: Pegawai Swasta Bisa Jadi Kepala Dinas
KBR, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta mewacanakan posisi jabatan setingkat kepala dinas berasal dari swasta yang memiliki rekam jejak berprestasi.

NUSANTARA
Jumat, 15 Agus 2014 22:53 WIB


ahok, kepala dinas, pegawai swasta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai