KBR68H,Jambi - Istri wartawan korban penembakkan di Jambi meminta kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat penembakkan dengan hukuam pidana.
Wartawan Trans7 Nugroho Kusumawan alias Anton tertembak saat meliput aksi penolakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Niken istri Anton mengatakan, saat ini Briptu Dody Eriyansyah, pelaku penembakan, hanya menjalani proses sidang pelanggaran kode etik dengan sanksi yang sangat ringan.
"Dody hanya diberi sanksi karena kelalaian. Sepertinya Anton langsung harus lapor, minta agar Dody dihukum seberat-beratnya. Itu maunya dari pihak kita," ujar Niken.
Akibat penembakan ini, Anton mengalami kerusakan tulang pipi dan harus menjalani operasi plastik. Saat ini, Anton belum bisa melakukan tugas liputan karena pandangan matanya masih kabur dan harus terus menjalani perawatan.
Editor: Antonius Eko