KBR68H, Rembang - Sebanyak 65 orang narapidana di Rumah Tahanan Rembang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu sampai dengan tiga bulan, dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 68.
Seorang Napi berhak menerima remisi, asalkan berkelakuan baik selama di dalam penjara dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Kepala Rumah Tahanan Rembang, Edi Cahyono menjelaskan dari jumlah itu, tujuh orang Napi langsung bebas. Menurut Edi, di Rutan Rembang total jumlah Napi sebanyak 74 orang. Artinya ada sembilan orang yang tidak memperoleh remisi, karena masa tahanan mereka belum melebihi enam bulan.
Napi kasus korupsi yang juga bekas Sekretaris Daerah Rembang, Wiratmoko tidak mendapatkan remisi, lantaran menjalani hukuman pengganti atau subsider, dari denda yang tidak dibayarkan.
Sumber: radio R2B Rembang
Editor: Antonius Eko