Bagikan:

Tujuh Napi Rembang Langsung Bebas Saat HUT Kemerdekaan

Sebanyak 65 orang narapidana di Rumah Tahanan Rembang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu sampai dengan tiga bulan, dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 68.

NUSANTARA

Kamis, 15 Agus 2013 17:22 WIB

Tujuh Napi Rembang Langsung Bebas Saat HUT Kemerdekaan

napi, remisi, lebaran, rembang

KBR68H, Rembang - Sebanyak 65 orang narapidana di Rumah Tahanan Rembang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu sampai dengan tiga bulan, dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 68. 


Seorang Napi berhak menerima remisi, asalkan berkelakuan baik selama di dalam penjara dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.


Kepala Rumah Tahanan Rembang, Edi Cahyono menjelaskan dari jumlah itu,  tujuh orang Napi langsung bebas. Menurut Edi, di Rutan Rembang total jumlah Napi sebanyak 74 orang. Artinya ada sembilan orang yang tidak memperoleh remisi, karena masa tahanan mereka belum melebihi enam bulan.


Napi kasus korupsi yang juga bekas Sekretaris Daerah Rembang, Wiratmoko tidak mendapatkan remisi, lantaran menjalani hukuman pengganti atau subsider, dari denda yang tidak dibayarkan. 


Sumber: radio R2B Rembang 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending