Bagikan:

Tudingan Pelanggaran Kode Etik Dibalik Kunker DPRD NTB

Kunjungan kerja (kunker) sejumlah anggota komisi IV DPRD NTB ke luar negeri sejak Senin lalu sudah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK). Namun BK mengaku belum mau bereaksi mengingat belum adanya komunikasi antara BK dengan pimpinan soal kunker tersebut.

NUSANTARA

Rabu, 28 Agus 2013 17:41 WIB

Tudingan Pelanggaran Kode Etik Dibalik Kunker DPRD NTB

Pelanggaran Kode Etik, Kunker DPRD NTB

KBR68H, Mataram - Kunjungan kerja (kunker) sejumlah anggota komisi IV DPRD NTB ke luar negeri sejak Senin lalu sudah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK). Namun BK mengaku belum mau bereaksi mengingat belum adanya komunikasi antara BK dengan pimpinan soal kunker tersebut. BK akan menunggu instruksi pimpinan dewan dalam menindaklanjuti agenda kunker yang kontroversial tersebut.

Ketua BK DPRD NTB Machsun Ridwainny di Mataram Rabu (28/08) mengatakan kunker anggota dewan harus melalui persetujuan pimpinan dewan. Minimal anggota dewan dan SKPD terkait melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan sebelum mereka berangkat. Jika kunker anggota dewan tanpa sepengatahuan pimpinan dewan dianggap melanggar kode etik.

”Jelas dari kode etik ada pelanggaran. Kita lihat nanti, kalau perintah pimpinan mengatakan bahwa umpamanya silahkan BK verifikasi dulu ini, maka kita laksanakan. Kalau perintah pimpinan tidak ada maka kita juga diam” kata Machsun

Ia mengatakan, anggota dewan yang melaksanakan kegiatan umroh misalnya diharuskan membuat surat kepada pimpinan. Surat itu adalah surat permakluman, bukan memohon izin. Apalagi jika anggota dewan keluar kunker atas nama tugas dinas, maka seharusnya melalui pimpinan dewan.

Lima orang anggota komisi IV (bidang tenaga kerja) DPRD NTB melaksanakan kunker ke luar negeri yaitu Jeddah, Arab Saudi selama lima hari. Kegiatan kunker anggota dewan ini sempat menjadi kontroversi lantaran tidak seizin pimpinan DPRD. Namun, Sekretaris komisi IV DPRD NTB Endang Yuliati mengklaim keberangkatan sejumlah anggotanya ke Jeddah atas izin pimpinan dewan, Mendagri dan Menlu RI. Keberangkatan anggota komisi IV berdasarkan SK gubernur tentang pemantauan TKI.

Sumber: Global FM Lombok
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending