KBR68H, Jakarta - Koalisi Pendidikan mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan langsung menangani kasus tes keperawanan yang digagas oleh Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat menilai pemberian sanksi saja tidak cukup. Depdikbud harus tegas mengedukasi pemerintah daerah dan sekolah mengenai syarat masuk pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
"Ya, menurut saya, selain memberi sanksi, pemerintah harus menujukan kepada Pemerintah Daerah, ini loh aturannya. Aturan untuk warga yang mau masuk sekolah, ini loh aturannya dan diperingatkan kepada Pemerintah Daerah, dasar kita undang-undang dasar 45. Di dalam undang-undang tidak ada aturan seperti itu. Aturan daerah kalau melanggar UUD 45 gak bisa dong. Kan mereka masih di Republik Indonesia," ujar Lody.
Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat, menduga kejadian serupa mungkin terjadi di daerah lain.
Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menggagas adanya tes keperawanan kepada siswi yang ingin masuk ke Sekolah Menengah Atas. Gagasan yang anggaranya telah diajukan ke APBD ini menuai kecaman dari banyak pihak.
Editor: Antonius Eko