KBR68H, Jambi - Direktur Pusat Studi Hukum, Kebijakan dan Otonomi Daerah (PSHKOD), Helmi mempersoalkan status jabatan terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran, Abdul Fattah.
Sebab hingga kini, Abdul Fattah masih menjabat sebagai Bupati Batanghari, Jambi. Menurut Helmi, pemberhentian itu harus segera dilakukan karena merupakan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah.
"Secara normatif berdasarkan Undang Undang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, yang bersangkutan diberhentikan sementara tanpa harus melalui rekomendasi DPRD," ujar Helimi kepada KBR68H.
Akhir Juli lalu, berkas korupsi Bupati Batanghari Abdul Fattah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan menjalani sidang perdana Selasa kemarin. Abdul Fattah didakwa menganggarkan dana pembelian mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 1,2 miliar. Padahal, harga belinya kurang dari separuh dana yang dianggarkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana