Bagikan:

Tersangkut Korupsi, Bupati Batanghari Dituntut Dicopot

NUSANTARA

Minggu, 25 Agus 2013 12:23 WIB

Author

Silver Sega

Tersangkut Korupsi, Bupati Batanghari Dituntut Dicopot

Korupsi, Bupati Batanghari, Abdul Fattah

KBR68H, Jambi - Direktur Pusat Studi Hukum, Kebijakan dan Otonomi Daerah (PSHKOD), Helmi mempersoalkan status jabatan terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran, Abdul Fattah.

Sebab hingga kini, Abdul Fattah masih menjabat sebagai Bupati Batanghari, Jambi. Menurut Helmi, pemberhentian itu harus segera dilakukan karena merupakan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Secara normatif berdasarkan Undang Undang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, yang bersangkutan diberhentikan sementara tanpa harus melalui rekomendasi DPRD," ujar Helimi kepada KBR68H.

Akhir Juli lalu, berkas korupsi Bupati Batanghari Abdul Fattah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan menjalani sidang perdana Selasa kemarin. Abdul Fattah didakwa menganggarkan dana pembelian mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 1,2 miliar. Padahal, harga belinya kurang dari separuh dana yang dianggarkan.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending