Bagikan:

Tak Beri THR, Belasan Perusahaan Diadukan ke Pemerintah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta segera melaporkan sekira 19 perusahaan yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada Dirjen Pengawas Tenaga Kerja, Kemenakertrans.

NUSANTARA

Minggu, 18 Agus 2013 22:31 WIB

Author

Ade Irmansyah

Tak Beri THR, Belasan Perusahaan Diadukan ke Pemerintah

THR, Belasan Perusahaan, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta segera melaporkan sekira 19 perusahaan yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada Dirjen Pengawas Tenaga Kerja, Kemenakertrans.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli mengatakan, pelaporan ini akan dilakukan Selasa mendatang. Kata dia, ada sekitar 1100 karyawan yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, Dirjen Pengawas Tenaga Kerja, Kemenakertrans bisa egera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sekitar 19 perusahaan kan sudah jelas tidak akan membayar THR. Kalau tidak membayar THR sama saja dengan penggelapan upah, maka itu kan ancaman pidana penjaranya kan sekitar 1 bulan sampai dengan 4 tahun. Atau dia juga bisa diancam dengan tindak pidana penggelapan karena itu sama saja dengan penggelapan hak yang diatur di dalam 372 KUHP soal penggelapan hak itu ancamannya sekitar 4 tahun juga. Nah dua dugaan ini sebenarnya bisa di berikan kepada pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli menambahkan, pihaknya akan mempolisikan belasan perusahaan tersebut, apabila Dirjen Pengawas Tenaga Kerja, Kemenakertrans tidak bisa menyelesaikan masalah ini.

Dia mencatat, pengaduan THR tahun ini meningkat empat kali lipat dari tahun lalu. Posko Pengaduan THR LBH Jakarta menerima sebanyak 25 laporan dengan melibatkan lebih dari 1700 buruh. Kata dia, tahun ini merupakan tahun pelanggaran perusahaan terhadap THR buruh.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending