KBR68H, Jakarta-Tersangka kasus kecelakaan bus Giri Indah yang menewaskan 20 penumpang di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Muhammad Yamin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Baca: Sanksi untuk Bus “Pencabut Nyawa” di Cisarua)
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Rusli Hedyaman mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap Kepolisian Bogor. Sementara belasan penumpang terluka yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit Paru, Cisarua, kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika, Cibinong.
"Data korban terakhir tetap 20 orang, luka berat 13 orang, luka ringan 19 orang. Jadi rencana proses pemeriksaan berlanjut. Kemudian akan dilakukan juga pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Mabes Polri, Korlantas Polri, dan Tim dari, ATPN Marcedea. Yakni untuk memeriksa kelayakan kenderaan tersebut. Kenderaan bus dan carry itu diamankan di Pos Lalu lintas Tol Ciawi," ujar Rusli di Jakarta, Jumat (23/8).
Sebelumnya, polisi menduga bus Giri Indah tersebut jatuh ke jurang sedalam 15 meter karena supir hilang kendali. Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, saat itu bus dalam kondisi melaju dengan kencang. Sebelum jatuh ke jurang, bus tersebut sempat menabrak mobil pick up. (Baca: Korban Bus Maut di Bogor Tuntut ganti Rugi)
Editor: Nanda Hidayat
Supir Bus Giri Indah Terancam 5 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta-Tersangka kasus kecelakaan bus Giri Indah yang menewaskan 20 penumpang di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Muhammad Yamin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

NUSANTARA
Jumat, 23 Agus 2013 21:49 WIB


kecelakaan, bus, guru indah, 5 tahun penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai