KBR68H, Jakarta - Setiap harinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan ribuan spanduk liar berisi kampanye calon legislatif. Spanduk liar itu terdapat di sejumlah titik di Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, pemasangan spanduk itu ilegal atau liar karena belum memasuki masa kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif baru bisa dimulai pada 1 Januari 2014.
"Dan sekarang ini belum waktunya untuk kampanye, boleh kampanye bolehnya mulai 1 Januari 2014 masing-masing orang, sekarang baru boleh sosialisasi partai, ini dari Panwaslu bukan dari DKI. yang jelas di DKI ada aturan jalan-jalan tertentu yang tidak boleh pakai spanduk, itu jelas ada di Perda-nya," ujar Kukuh, saat diwawancara oleh reporter KBR68H.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso menambahkan, kawasan yang paling sering ditemukan terpasang spanduk liar itu berada di luar kawasan Jakarta Pusat. Itu sebabnya ia meminta agar para caleg mematuhi aturan soal kampanye. Saat ini para caleg sering mengabaikan peringatan dari Pemprov DKI.
Editor: Anto Sidharta
Spanduk Caleg Bikin Sibuk Satpol PP Jakarta
Setiap harinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan ribuan spanduk liar berisi kampanye calon legislatif. Spanduk liar itu terdapat di sejumlah titik di Jakarta.

NUSANTARA
Kamis, 22 Agus 2013 19:12 WIB


Spanduk Caleg, Satpol PP Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai