KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, terkait dugaan kasus korupsi dana APBN 2009 yang digunakan untuk rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan, dugaan kasus korupsi itu menjerat bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, JHF dan Direktur PT BAP, TFD.
Kerugian negara akibat dugaan penyelewengan itu lebih dari Rp 2,9 miliar dari total dana yang digelontorkan sekitar Rp 5,9 miliar.
“Kemudian dia tidak melalui lelang, penunjukkan langsung kepada tersangka, sehingga merugikan negara sebesar hampir 3 M-lah, itu karena kekurangan volume pekerjaan sebanyak 1. 742,09 m3,” jelasnya.
Kepolisian setempat menduga, selain tanpa melakukan proses pelelangan, juga terjadi memanipulasi dokumen-dokumen yang seolah-olah dibuat asli yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia JCA, berupa dokumen antara Lain Jadwal pelelangan, Pengumuman lelang, Berita Acara Penjelasan pekerjaan dan beberapa dokumen lainnya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Siasat Bekas Kadis PU Manokwari Korupsi Dana Proyek
Kepolisian Papua menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, terkait dugaan kasus korupsi dana APBN 2009 yang digunakan untuk rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.

NUSANTARA
Selasa, 27 Agus 2013 19:20 WIB


Bekas Kadis PU Manokwari, Korupsi Dana Proyek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai