KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku siap diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pemilukada Nagekeo.
Anggota KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, KPU akan tetap dengan kebijakan awal, yakni akan menggelar putara kedua pemilihan bupati bulan ini.
Menurutnya, keputusan itu tidak mencantumkan Bakal Calon Bupati Nagekeo Marsellinus Ado Wawo sebagai peserta.
"Silahkan-silahkan, kami siap untuk melayani. Di Tangerang dan Jawa Timur jelas disebut bahwa merehabilitasi pasangan itu dan mengikutkan dalam proses selanjutnya. Untuk kabupaten Nagekeo, amar putusannya cuma satu, memberhentikan secara permanen anggota KPU Nagekeo. Kedua, memerintahkan pada KPU Provinsi NTT untuk mengambilalih dan seterusnya. Kita belum bekerja sudah diadukan melanggar kode etik. Ini gimana?" ungkap Anggota KPU NTT Djidan de Haan ketika dihubungi KBR68H.
Awal bulan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat seluruh anggota KPU Nagekeo. Ini menyusul pengaduan Balon Bupati Marsellinus Wawo.
Akibatnya, KPU NTT mengambilalih pilkada putaran dua. Namun ternyata KPU NTT juga tidak mengikutsertakan Wawo sebagai peserta pemilukada. Calon ini akan mengadukan KPU NTT ke DKPP Senin depan.
Editor: Anto Sidharta
Sengketa Pilkada, Begini Kegelisahan KPU NTT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku siap diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pemilukada Nagekeo.

NUSANTARA
Sabtu, 17 Agus 2013 20:59 WIB


Sengketa Pilkada, KPU NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai