Bagikan:

Sanksi untuk Bus

Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

NUSANTARA

Jumat, 23 Agus 2013 18:44 WIB

Author

Bambang Hari

Sanksi untuk Bus

Bus Giri Indah, Cisarua

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak menuturkan, pencabutan trayek itu berlaku sementara dan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Hotma mengatakan, manajemen bus Giri Indah harus memperbaiki sistem dan fasilitas angkutannya, bila izin trayek ingin dikeluarkan kembali.

"Mekanismenya kan gitu. Konsekuensinya ke sana. Kan kita juga harus memeriksa semua aspek. Tidak bisa sekedar mencabut izin trayek saja. Memang kalau ada indikasi kesalahan, ya memang ada. Cuma kita kan harus meminta juga kepada perusahaan mengenai hal-hal yang akan kita teliti. Semua aspek yang berkaitan dengan kecelakaan kan domainnya ada di kepolisian. Sedangkan kami hanya terkait pada administrasinya saja," katanya saat dihubungi KBR68H.

Bus Pariwisata milik Perusahaan Giri Indah mengalami kecelakaan hingga masuk ke jurang. Kecelakaan terjadi di Daerah Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  20 orang meninggal dan 30 an lebih penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending