KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak menuturkan, pencabutan trayek itu berlaku sementara dan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Hotma mengatakan, manajemen bus Giri Indah harus memperbaiki sistem dan fasilitas angkutannya, bila izin trayek ingin dikeluarkan kembali.
"Mekanismenya kan gitu. Konsekuensinya ke sana. Kan kita juga harus memeriksa semua aspek. Tidak bisa sekedar mencabut izin trayek saja. Memang kalau ada indikasi kesalahan, ya memang ada. Cuma kita kan harus meminta juga kepada perusahaan mengenai hal-hal yang akan kita teliti. Semua aspek yang berkaitan dengan kecelakaan kan domainnya ada di kepolisian. Sedangkan kami hanya terkait pada administrasinya saja," katanya saat dihubungi KBR68H.
Bus Pariwisata milik Perusahaan Giri Indah mengalami kecelakaan hingga masuk ke jurang. Kecelakaan terjadi di Daerah Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 20 orang meninggal dan 30 an lebih penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Editor: Anto Sidharta
Sanksi untuk Bus
Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

NUSANTARA
Jumat, 23 Agus 2013 18:44 WIB


Bus Giri Indah, Cisarua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai