KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok antara Kelompok Petani Undian Bersatu dengan Kelompok Petani Kerapatan di Desa Undian, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Rusli Hedyaman mengatakan, tiga di antara tersangka tersebut sudah ditangkap, yakni Hasidin, Onces Tarigan, dan Heru. Sementara satu tersangka lain atas nama Safey kabur dan sedang dalam pengejaran.
“Telah dilaksanakan pemeriksaan 27 orang saksi. Hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Kasidin sebagai ketua Kelompok Tani Undian Bersatu. Perannya mengumpulkan anggota di lokasi tanah garapan sehingga terjadi bentrok. Kemudian Onces Tarigan, anggota Kelompok Tani Undian Bersatu yang membacok korban Jakcson Sitepu. Rugiarti alias Heru, anggota Kelompok Tani Undian Bersatu membacok korban dengan menggunakan parang. Yang terakhir Syafei, Kepala Dusun Undian masih dalam pengejaran,” ujar Rusli di Jakarta, Jumat (23/8).
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Rusli Hedyaman menambahkan, bentrok bermula ketika kelompok tani Krapatan dan Kelompok Tani Undian saling rebut lahan tani sengketa di Desa Undian.
Kelompok Tani Krapatan yang sedang menanam palawija tiba-tiba diserang 50 anggota Kelompok Tani Undian. Dalam peristiwa itu tiga petani mengalami luka bacok, dan satu tewas.
Editor: Anto Sidharta
Rebutan Lahan, Petani Deliserdang Terjerat Hukum
Kepolisian Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok antara Kelompok Petani Undian Bersatu dengan Kelompok Petani Kerapatan di Desa Undian, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

NUSANTARA
Jumat, 23 Agus 2013 21:36 WIB


Rebutan Lahan, Petani Deliserdang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai