KBR68H, Cirebon - Hari pertama kerja setelah cuti bersama libur lebaran, Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon mengelar inspeksi mendadak (sidak) di 15 instansi pemerintah. Dari sidak tersebut, didapati sedikitnya 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot (Pemkota) Cirebon diketahui mangkir kerja.
Puluan PNS yang mangkir ini memiliki beragam alasan, di antaranya 25 orang tanpa keterangan. Tujuh orang sakit, enam orang menyatakan izin, lima orang menjalani cuti tahunan, tiga orang cuti besar, dua orang cuti bersalin, dan seorang PNS dinas ke luar.
Para pegawai yang mangkir tanpa keterangan sejumlah 25 orang sendiri diketahui terbanyak berasal dari Sekretariat DPRD yakni 17 orang. Sedangkan sisanya tersebar dari instansi lain, seperti satu orang dari Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, tiga orang dari Kantor Pemadam Kebakaran, dan empat orang dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Kepala Bidang Pengembangan dan Karir BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawati mengatakan, pegawai yang mangkir di hari pertama kerja ini jumlahnya meningkat dari hari sebelumnya. Dirinya mengakui, masih banyak PNS yang diketahui membolos pasca libur lebaran tahun ini.
“Ternyata masih banyak PNS yang tidak masuk tanpa disertai alasan yang jelas. Bahkan, jumlahnya meningkat dari sidak yang terakhir kami lakukan pada hari terakhir kerja sebelum cuti bersama,” kata Setia.
Setia menambahkan, pihak sempat menggelar sidak yang sama dan menemukan 17 PNS membolossebelum masa libur lebaran 2013. Namun, dia belum bisa memastikan ke-25 PNS yang tak berada di kantor saat sidak digelar benar-benar mangkir atau hanya terlambat.
PNS yang mangkir, akan dikenakan sanksi sesuai Pretauran Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, dan berlaku berjenjang setelah diakumulasi sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Selain itu, sesuai Surat Edaran Wali Kota No 85/SE 032/BK Diklat, setiap PNS dilarang mengambil cuti tahunan pasca lebaran.
Sementara, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno menginstruksikan pemberian sanksi tegas jika puluhan PNS tersebut terbukti mangkir dari kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Sumber: radio Suara Gratia Cirebon
Editor: Antonius Eko