KBR68H, Jakarta- Masyarakat Adat Negeri Paperu, Saparua, Maluku Tengah akan memperkarakan PT Maluku Diving and Tourism ke pengadilan negeri Ambon. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Yohanes Balubun mengatakan, perusahaan itu melarang masyarakat setempat mencari ikan dan hasil laut. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki izin penguasaan pantai dan perairan.
"Di perjanjian itu mereka menyewa tanah dan bedasarkan gambar situasi yang dibuat oleh Badan Pertanahan kabupaten Maluku Tengah itu batasnya di permukaan, bukan di laut. Tindakannya adalah perbuatan melawan hukum karena melarang masyarakat dan kegiatannya dianggap ilegal karena tidak ada izin tapi ia melakukan aktivitas. Dengan mengusir masyarakat di pantai Souino di pantai di mana ia biasa memarkir perahu cepatnya untuk mengantar tamu menyelam," ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Yohanes Balubun ketika dihubungi KBR68H.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Yohanes Balubun menambahkan, masyarakat Negeri Paperu juga akan mempertanyakan perjanjian perusahaan asal Swiss itu. Sebab, perjanjian dinilai tidak melalui musyawarah desa. Akibat larangan sepihak perusahaan itu, sumber pangan masyarakat adat setempat menjadi berkurang.
Editor: Doddy Rosadi
PT Maluku Diving and Tourisme Digugat ke Pengadilan
KBR68H, Jakarta- Masyarakat Adat Negeri Paperu, Saparua, Maluku Tengah akan memperkarakan PT Maluku Diving and Tourism ke pengadilan negeri Ambon.

NUSANTARA
Sabtu, 10 Agus 2013 22:50 WIB


perusahaan diving, digugat ke pengadilan, maluku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai