KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tujuh narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan di penjara Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara pada 18 Agustus lalu.
Juru bicara Polda Sumatera Utara Raden Heru Prakosa mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini 37 narapidana yang kabur dari penjara masih buron.
"Dari 39 orang yang kita mintai keterangan, kita sudah tetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran dan pengrusakan sebanyak tujuh orang. Akan bertambah lagi tersangkanya," ujar Raden Heru kepada KBR68H.
Raden Heru Prakosa menambahkan, berdasarkan keterangan saksi rusuh berawal sejak penjara Labuhan Ruku menerima narapidana pindahan dari Deli Serdang. Narapidana membakar bagian penjara. Akibatnya 82 narapidana kabur.
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, kerusuhan dipicu kondisi penjara yang melebihi kapasitas hampir 400 persen. Saat ini 45 narapidana telah berhasil ditangkap kembali. Pemerintah telah merelokasi ratusan narapidana ke sejumlah penjara lain di Sumatera Utara.
Editor: Antonius Eko