Bagikan:

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Rusuh Lapas Labuhan Ruku

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tujuh narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan di penjara Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara pada 18 Agustus lalu.

NUSANTARA

Jumat, 30 Agus 2013 10:30 WIB

Author

Nur Azizah

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Rusuh Lapas Labuhan Ruku

penjara, labuhan ruku, sumatera utara

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tujuh narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan di penjara Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara pada 18 Agustus lalu. 


Juru bicara Polda Sumatera Utara Raden Heru Prakosa mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini 37 narapidana yang kabur dari penjara masih buron.


"Dari 39 orang yang kita mintai keterangan, kita sudah tetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran dan pengrusakan sebanyak tujuh orang. Akan bertambah lagi tersangkanya," ujar Raden Heru kepada KBR68H.


Raden Heru Prakosa menambahkan, berdasarkan keterangan saksi rusuh berawal sejak penjara Labuhan Ruku menerima narapidana pindahan dari Deli Serdang. Narapidana membakar bagian penjara. Akibatnya 82 narapidana kabur. 


Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, kerusuhan dipicu kondisi penjara yang melebihi kapasitas hampir 400 persen. Saat ini 45 narapidana telah berhasil ditangkap kembali.  Pemerintah  telah merelokasi ratusan narapidana ke sejumlah penjara lain di Sumatera Utara.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending