KBR68H, Jakarta - Pelaku yang diduga membunuh Gajah Papa Genk asal Aceh Jaya menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya pelaku mengembalikan gading gajah jantan yang telah mereka bunuh. Dua gading gajah yang berusia 22 tahun itu memiliki berat 60 kilogram lebih. Harga gading mencapai ratusan juta rupiah. Aktivis pecinta satwa di Aceh, Chik Rini menyesalkan sikap Kepolisian yang tidak menahan para pelaku pembunuh gajah Papa Genk. Kata dia, penegakkan hukum terhadap pembunuh gajah hingga kini masih lemah.
"Jumat kemarin mereka sudah menyerahkan gading papa genk, sepasang, besar sekali gadingnya. Jadi, dengan jaminan bupati dan tokoh masyarakat setempat, jadi tidak ada penahanan. Saya lupa, ya. Di Undang-Undang nomor 5 itu kalau ga salah maksimal 5 tahun, dan denda sekitar 100-500 juta. Memang tidak ada kasus yang pernah naik sampai ke meja hijau. Hanya berhenti di tingkat penyelidikan, bahkan tidak sampai ke tingkat penyidikan, " tegas Chik Rini, di program berita Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (06/8).
Sebelumnya, seekor gajah jantan bernama Papa Genk mati di Aceh Jaya, Juli lalu. Gajah tersebut mati dengan kondisi tanpa gading, sementara tengkorak dan belalainya hancur. Pembunuhan ini mendapat kecaman dari aktivis pecinta satwa.
Mereka menuntut BKSDA dan Kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum pelaku. Beberapa waktu lalu, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini, salah satunya Kepala Desa Ranto Sabon. Namun, hingga kini para pelaku tidak ditahan.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi Seharusnya Menahan Pembunuh Gajah Papa Genk
KBR68H, Jakarta - Pelaku yang diduga membunuh Gajah Papa Genk asal Aceh Jaya menyerahkan diri ke polisi.

NUSANTARA
Selasa, 06 Agus 2013 08:02 WIB


polisi, papa genk, gading, tidak ditahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai