KBR68H, Jawa Timur - Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilarang memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, larangan itu dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, merupakan perbuatan koruptif.
“Sudah saya keluarkan larangan, sudah, karena KPK melarang untuk mobil dinas (digunakan mudik),” kata Soekarwo.
Surat edaran pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran dikeluarkan, untuk mencegah penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan di luar kedinasan. Soekarwo menambahkan, pengawasan kendaraan yang dipakai sebagai alat transportasi PNS akan dilakukan Inspektorat bekerjasama dengan Satpol PP.
Editor : Fuad Bakhtiar