KBR68H, Kudus- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak melarang penggunaan mobil dinas berplat merah untuk mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengatakan, selama ini tanggung jawab mobil dinas tersebut melekat pada pejabat yang bersangkutan, sehingga jika dipandang tidak ada yang merawat jika ditinggal mudik, dipersilahkan untuk membawanya. Tetapi Noor Yasin mengingatkan seluruh biaya perawatan maupun BBM harus ditanggung pejabat yang bersangkutan, tidak boleh menggunakan uang negara.
“Pada prinsipnya mobil dinas itu selama ini menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red.), sehingga dalam keadaan berdinas ataupun libur itu tetap menjadi tanggung jawab mereka. Kalau ditinggal nanti tanggungnya di tangan siapa?, hanya saja memang secara ketentuannya menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Noor Yasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin menambahkan, kalau ada yang bersedia dilimpahi tanggung jawab, kendaraan bisa ditinggal. Tetapi jika tidak ada yang bisa diserahi tanggung jawab, dipersilahkan untuk membawa kendaraan itu. Di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus ada 56 kendaraan dinas untuk pemimpin SKPD, dan kendaraan lainnya dibawah tanggung jawab bagian umum pemda Kudus.
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran nanti, namun Pemerintah Pusat sendiri tidak mengeluarkan larangan. (Ahmad Rodli)
Editor: Anto Sidharta
Plat Merah Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak melarang penggunaan mobil dinas berplat merah untuk mudik Lebaran.

NUSANTARA
Kamis, 01 Agus 2013 18:38 WIB


Plat Merah. Kudus, Berlebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai