KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menjerat Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Lamongan, EM, dengan pasal berlapis terkait bentrok beberapa waktu lalu. Di antaranya pasal kriminalitas murini, kepemilikan senjata tajam dan penghasutan terhadap anggotanya untuk bentrok dengan warga Desa Belimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, EM kini diperiksa secara terpisah di Polres Lamongan. Sementara 21 anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Markas Kepolisian Jawa Timur.
“FPI ya, itu ada 42 tersangka. Kemudian masyarakat kemarin itu yang diamankan ada sembilan. Enam ditindak lanjuti penyidikan, kemudian tiga dipulangkan. Ada berapa itu, ada 48. Pasalnya menyangkut penganiayaan, pengrusakan, pembawaan senjata tajam itu ada pasal yang berbeda. Kemudia pimpinan kelomok itu, satu, itu ditmbah pasal 160,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (14/8).
Bentrok FPI dengan warga di Kecamatan Lamongan bermula saat sekelompok anggota FPI melintas di sebuah kios permainan anak di desa Belimbing, Lamongan. Saat itu, satu anggota FPI merasa diludahi warga. Kemudian terjadi adu mulut hingga akhirnya bentrok. Dalam peristiwa itu, puluhan senjata tajam seperti celurit, golok dan pedang milik FPI disita polisi.
Editor: Antonius Eko