KBR68H, Jakarta - Pemecatan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Nagekeo, Nusa Tenggara Timur berbuntut pada pengunduran pemungutan suara putaran kedua. Anggota KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, putaran kedua baru bisa digelar 23 September. Padahal, KPU kabupaten semula merencanakan putaran kedua pada 28 Agustus. (Baca: Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Nagekeo Dipecat)
"Pengadaan logistik itu makan waktu 33 hari. Kalau kita berasumsi sekarang dibentuk panitia pengadaan dan ditambah 33 hari bisa jatuh pada 19 September. Itu hari apa gitu, jadi kita sepakati akan dilaksanakan hari Senin 23 september 2013 putaran kedua," ungkap anggota KPU Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan ketika dihubungi KBR68H.
Anggota KPU NTT Djidon de Haan. Sebelumnya DKPP memecat seluruh KPU Kabupaten Nagekeo karena melanggar kode etik pelanggaraan pemilu. Pasca putusan DKPP, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur diminta mengambilalih pemilihan bupati Nagekeo putaran kedua. Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan Elias Djo-Paulinus Yohanes Nuwa Veto dan Podhi Servasius-Ibrahim Jusuf. (Baca: Komisioner KPU Nagekeo Dilaporkan ke Mabes Polri)
Editor: Nanda Hidayat
Pilkada Nagekeo NTT Putaran Kedua Molor
KBR68H, Jakarta - Pemecatan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Nagekeo, Nusa Tenggara Timur berbuntut pada pengunduran pemungutan suara putaran kedua.

NUSANTARA
Jumat, 16 Agus 2013 20:11 WIB


pemecatan KPU Nagekeo, Pilkada Putaran Kedua, NTT Terpaksa Molor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai