KBR68H, Denpasar-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan gubernur Bali tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB).
Majelis Hakim PTUN Denpasar beralasan proses pemberian izin pengelolaan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar selama 55 tahun kepada PT. TRB bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
Dalam pertimbanganya majelis hakim PTUN Denpasar menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan azas keterbukaan karena tidak dilakukanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar Tahura.
Selain itu, bertentangan dengan azas profesionalitas, karena pada kenyataanya sesuai peta zonasi tahun 2007,izin diberikan pada lahan yang menjadi bagian blok perlindungan dan bukan blok pemanfaatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar H. Asmoro Budi Santoso, memerintahkan Gubernur Bali untuk mencabut Izin PT. TRB.
Pengadilan Bali Cabut Ijin Eksploitasi Tahura Ngurah Rai
KBR68H, Denpasar-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan membatalkan keputusan gubernur Bali tentang pemberian izin pengusahaan wisata alam pada kawasan Taman Hutan R

NUSANTARA
Kamis, 01 Agus 2013 19:35 WIB


bali, walhi, tahura, ngurah rai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai