KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tengga Barat akan mengenakan pajak retribusi perpanjangan izin kerja untuk Tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah NTB.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB akan membahas segera dasar pemungutan retribusi ini. Ketua Badan Legislasi DPRD NTB, Ardany Zulfiqar mengatakan, akan membahas rancangan Perda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing ini bersamaan dengan empat rancangan Perda lainnya. Salah satunya adalah Raperda soal Dinas Perhubungan.
“Yang sudah dimasukan itu ada lima, salah satunya itu dari Dinas Perhubungan, kemudian dari Dinas Pendapatan itu masalah pajak, sama Dinas Tenaga Kerja masalah retribusi untuk tenaga kerja asing, itu mendesak- mendesak. Kemudian kawasan pariwisata daerah terus dari PU masalah raperda.” kata Ardany.
Ketua Badan Legislasi DPRD NTB, Ardany Zulfiqar menargetkan, lima paket Raperda akan selesai September mendatang. Retribusi perpanjangan izin kerja warga asing merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintha No 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retrebusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Editor: Pebriansyah Ariefana