KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberhentikan Susan Jasmine Zulkifli dari jabatannya sebagai Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Juru bicara Pemprov DKI Jakarta, Eko haryadi mengatakan pengangkatan Susan sebagai lurah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov tak punya alasan untuk memberhentikannya.
"Penempatan seorang pejabat yakni Ibu Susan, sudah melalui mekanisme yang demikian ketat dilakukan sangat transparan. Jadi kembali kehal yang tadi bahwa, konstitusi bilang, peraturan bilang, tidak ada yang dilanggar dalam hal ini. Ini kebetulan saja seorang wanita yang memenuhi syarat di sana dan juga kebetulan bukan mayoritas," kata Eko.
Sebelumnya, warga Lenteng Agung, Jaksel mengklaim sudah mendapat dukungan 1500-an KTP warga agar memberhentikan Susan Jasmine Zulkifli sebagai lurah. Bukti tersebut akan diserahkan ke kantor gubernur.
Editor: Antonius Eko