KBR68H, NTT - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera membatasi jumlah kendaraan yang masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Kupang, Jefri Pelt mencatat saat ini jumlah kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai 75 ribu unit. Menurutnya, jumlah tersebut sudah terlalu banyak dan bisa menyebabkan peningkatan polusi.
"Sementara kita coba merancang untuk mengeluarkan suatu aturan apakah dalam bentuk Perda atau Perwali guna membatasi umur kendaraan masuk ke dalam wilayah kota kupang. Untuk menghindari Kota Kupang jangan menjadi bak sampah kendaraan. Hal ini sangat berpengaruh ke depan karena pada saat kita melakukan tentang emisi gas buang dari kendaraan. Tentu kalau kendaraan tua ini kan dapat menyebabkan polusi. Jadi ada beberapa keuntungan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat jika kita mulai sekarang melakukan pengaturannya tahu penataan umur kendaraan yang akan masuk ke dalam wilayah kota Kupang," kata Jefri Pelt.
Jefri Pelt menambahkan, sebelum peraturan tersebut keluar, lembaganya bersama polisi akan menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang sudah tidak layak beroperasi.
Editor: Antonius Eko