Bagikan:

Pemkab TTU Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang Negara

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng kejaksaan setempat untuk menagih piutang negara sebesar Rp 20 miliar.

NUSANTARA

Selasa, 20 Agus 2013 12:35 WIB

Author

Oscar Praso

Pemkab TTU Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang Negara

NTT, kejaksaan, piutang negara

KBR68H, NTT - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng kejaksaan setempat untuk menagih piutang negara sebesar Rp 20 miliar. 


Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau fernandez mengatakan, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada para pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memetakan piutang yang tersebar mulai 2002-2012.


“Predikat Disclaimer ini memalukan bagi saya. Dan salah satu langkah adalah kerjasama dengan Kejaksaan agar membantu pemerintah daerah penindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Karena hampir 20 miliar lebih itu yang belum ditindaklanjuti. Dan kali ini saya sudah tentukan limit waktu teguran tertulis yaitu hanya satu minggu kepada para kepala SKPD, PPK maupun Panitia,” katanya.


Dalam tiga tahun belakangan, pengelolaan keuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendapatkan predikat tak bisa dipercaya (disclaimer) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini menyusul temuan piutang negara sejak tahun 2002 hingga 2012 lalu, mencapai Rp 20 miliar lebih. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending