KBR68H, NTT - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng kejaksaan setempat untuk menagih piutang negara sebesar Rp 20 miliar.
Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau fernandez mengatakan, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada para pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memetakan piutang yang tersebar mulai 2002-2012.
“Predikat Disclaimer ini memalukan bagi saya. Dan salah satu langkah adalah kerjasama dengan Kejaksaan agar membantu pemerintah daerah penindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Karena hampir 20 miliar lebih itu yang belum ditindaklanjuti. Dan kali ini saya sudah tentukan limit waktu teguran tertulis yaitu hanya satu minggu kepada para kepala SKPD, PPK maupun Panitia,” katanya.
Dalam tiga tahun belakangan, pengelolaan keuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendapatkan predikat tak bisa dipercaya (disclaimer) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini menyusul temuan piutang negara sejak tahun 2002 hingga 2012 lalu, mencapai Rp 20 miliar lebih.
Editor: Antonius Eko