KBR68H, Ambon - Dinas Tata meminta Bidang Hukum Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengkaji ranperda tentang bangunan yang dibuat oleh Dinas tata kota. Ranperda tersebut dibuat untuk meminimalisir pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Muhamad Novel Masuku pembangunan gedung di kota Ambon sebagian besar masih semrawut.
Masuku mengatakan di tahun 2014 setiap bangunan harus dibangun berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan. Ranperda tentang bangunan, menurut Masuku telah diusulkan ke bagian hukum Pemerintah kota untuk dilakukan pengkajian.
Selain itu dia juga menganjurkan kepada Dinas PU Provinsi Maluku untuk menyusun Ranperda tentang pembangunan gedung. Ranperda tersebut akan digabungkan dengan ranperda yang telah dibuat oleh pemerintah kota.
Novel Masuku mengatakan, Ranperda bangunan gedung tersebut setelah dikaji oleh Bagian Hukum, selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD guna diusulkan secara inisiatif untuk menjadi peraturan daerah.
Sumber: radio DMS Ambon
Editor: Antonius Eko