Bagikan:

NTB Belum Punya Perda Pendidikan

Naskah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dirampungkan oleh komisi IV ( bidang pendidikan). Belum selesainya naskah raperda tersebut membuat badan legislasi (baleg) belum memprioritaskan pembahasanny

NUSANTARA

Senin, 05 Agus 2013 16:01 WIB

Author

radio Global

NTB Belum Punya Perda Pendidikan

ntb, perda pendidikan

KBR68H, Mataram - Naskah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dirampungkan oleh komisi IV ( bidang pendidikan). Belum selesainya naskah raperda tersebut membuat badan legislasi (baleg) belum memprioritaskan pembahasannya.

Ketua baleg DPRD NTB Ardany Zulfiqar mengatakan, pihaknya sudah mengikuti konsultasi publik terkait dengan raperda itu. Namun naskahnya hingga kini belum dirampungkan, sehingga baleg dalam posisi menunggu pengajuan dari komisi IV.

Lahirnya inisiatif komisi IV untuk melahirkan perda pendidikan untuk mengintegrasi kebijakan  pendidikan di provinsi NTB. Pelaksanaan pendidikan di setiap kabupaten kota di NTB berbeda-beda sehingga tidak terkoordinir dengan baik. Lahirnya perda pendidikan dimaksudkan untuk menyatukan kebijakan pendidikan di daerah.

“Perda ini berfungsi agar terintegrasi kebijakan pendidikan. Kita kan beda-beda kebijakannya. Provinsi berbeda kebijakannya dengan kabupaten kota. Artinya kebijakan pendidikan ini tidak pernah terkoordinir sehingga kadang-kadang sulit menetukan skala prioritas.” Kata Ardany.

Sebelumnya, ketua komisi IV DPRD NTB H Patompo Adnan mengatakan perda pendidikan sangat penting untuk mendorong pendidikan di NTB dari segi pelaksanaan dan peningkatan mutu. Inisiatif itu lahir setelah melihat implementasi pendidikan di tiap kabupaten kota yang belum seragam.

Patompo mengatakan,  raperda pendidikan NTB tidak mengatur pendidikan secara teknis karena hal itu merupakan ranah kabupaten kota. Namun dalam raperda itu akan dijelaskan pembagian peran atau tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota.

Sumber: radio Global FM Mataram

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending