Bagikan:

Merebak Lagi, Atribut Parpol di Wilayah Terlarang

Puluhan atribut partai politik kembali marak dijumpai terpasang di kawasan larangan di Bantul, Yogyakarta. Pemasangan atribut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemasangan atribut kampanye seperti terlihat di kawasan Ja

NUSANTARA

Kamis, 15 Agus 2013 13:17 WIB

Author

Star Jogya

Merebak Lagi, Atribut Parpol di Wilayah Terlarang

Atribut Parpol, Yogayakarta

KBR68H, Yogya – Puluhan atribut partai politik kembali marak dijumpai terpasang di kawasan larangan di Bantul, Yogyakarta.

Pemasangan atribut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemasangan atribut kampanye seperti terlihat di kawasan Jalan Ring Road.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan sedang mendata atribut partai politik (parpol) yang dijumpai di kawasan Ring Road. Kawasan tersebut merupakan wilayah larangan dan harus bebas dari atribut dan alat peraga kampanye.

“Sementara ini sudah puluhan jumlahnya, tapi kami terus melakukan pendataan kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Supardi.

Pemasangan di atribut di kawasan larangan menurut Perbup Bantul Nomor 7 Tahun 2013 nekat dipasang berisikan banyak pesan. Pesan seperti mencari dukungan juga ucapan Lebaran yang kuat dugaan telah dipasang sebelum Lebaran lalu.

Suparti mengaku tidak akan terusik dengan pemasangan atribut atau alat peraga pemilu lainnya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan berlaku dan di wilayah yang memang diperbolehkan menurut ketentuan. Di sejumlah kawasan yang memang diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye masih cukup luas.

Atas temuan tersebut, Panwaslu Bantul berencana melaporkan ke KPU agar instansi tersebut mengambil tindakan tegas.

Ia mengingatkan kawasan larangan menurut Perpub seperti diantaranya sepanjang jalan Ring Road, Jalan Bantul mulai perempatan Gose hingga Klodran serta beberapa wilayah lain yang telah dipertegas didalam ketentuan.

Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, fasiltas gedung pemerintah juga termasuk larangan. “Masyarakat dapat melapor pada kami apabila mengetahui ada yang melanggar,” pungkasnya.

Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending