KBR68H- Sekitar 400an pekerja PT Holi Mina Jaya diliburkan hingga batas waktu yang tak ditentukan, karena pabrik dinyatakan mencemari lingkungan. PT Holi Mina Jaya adalah sebuah pabrik pengolahan hasil perikanan (produk surimi) di pinggir jalur Pantura desa Sendangmulyo Kec. Sluke, Rembang, Jawa Tengah.
Penanggung jawab pengolahan limbah PT Holi Mina Jaya, Fredy Yuwono menyatakan pabriknya sudah berusaha untuk menangani lumbah sesuai prosedur. Ia menunjukkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Limbah disaring sampai 7 kali, baru dialirkan ke laut. Namun, menurut Fredy, pihaknya pasrah dengan temuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan BLH Provinsi Jawa Tengah tertanggal 23 Agustus 2013, terdapat 5 jenis pelanggaran diantaranya yakni :
1. Hasil uji sampel air limbah yang diambil saat pengawasan menunjukkan kandungan TSS, sulfida, amonia, BOD, COD dan minyak lemak melampaui baku mutu air limbah, sehingga melanggar Perda Jawa Tengah No 10. Tahun 2004 tentang baku mutu air limbah.
2. Mengolah air limbah dengan sistem semi an aerob, tetapi secara tekhnis tidak memadai untuk mengolah air limbah secara optimal.
3. Belum melakukan pemantauan limbah secara rutin setiap bulan.
4. Belum melakukan pengujian kualitas emisi genset, yang semestinya dilakukan rutin setahun sekali, sesuai aturan pengendalian pencemaran udara.
5. Limbah padat berupa sisa sisa kemasan dan sampah lain tidak dikelola dengan baik di belakang pabrik.
Sementara itu, Lembaga Penegak Keadilan (LPK) Kab. Rembang yang kerap menyoroti masalah limbah pabrik mengapresiasi langkah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.
Ketua LPK, Anang Purwandono menjelaskan ke depan tidak hanya mengkritisi PT Holi Mina Jaya saja, tetapi juga terhadap pabrik pabrik lain yang selama ini diduga sering membuang limbah ke laut, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Anang Purwandono menegaskan pemerintah kabupaten Rembang juga harus lebih jeli menerbitkan izin operasional sebuah pabrik. Belakangan bermunculan pabrik pabrik besar kelas ekspor di pinggir jalur Pantura Sluke – Kragan.
"Kalau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak jelas, maka seharusnya pemerintah menolak izin pabrik. Jangan hanya semata mata memikirkan investasi, tetapi masalah lingkungan diabaikan. Untuk jangka panjang, dikhawatirkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,"pungkasnya.
Sumber: Radio R2B Rembang
Editor: Suryawijayanti
Mencemari Lingkungan, Pabrik di Rembang Rumahkan 400an Karyawan
KBR68H- Sekitar 400an pekerja PT Holi Mina Jaya diliburkan hingga batas waktu yang tak ditentukan, karena pabrik dinyatakan mencemari lingkungan. adalah sebuah pabrik pengolahan hasil perikanan (produk surimi) di pinggir jalur Pantura desa Sendangmulyo K

NUSANTARA
Jumat, 30 Agus 2013 18:13 WIB


pencemaran, rembang, PT Holi Mina Jaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai