Bagikan:

LIPI: Kepala Daerah Berhak Bubarkan FPI

KBR68H, Jakarta - Kepala daerah berwenang menolak keberadaan FPI di wilayahnya dan tak menunggu sikap pemerintah pusat. Ini menyusul serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan anggota FPI di berbagai daerah.

NUSANTARA

Selasa, 13 Agus 2013 14:11 WIB

Author

Ali Maksum

LIPI: Kepala Daerah Berhak Bubarkan FPI

FPI, kekerasan, LIPI

KBR68H, Jakarta - Kepala daerah berwenang menolak keberadaan FPI di wilayahnya dan tak menunggu sikap pemerintah pusat.  Ini menyusul serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan anggota FPI di berbagai daerah.

Pengamat Ormas dari LIPI, Yogi Setia Permana mengatakan,  selain  memiliki kewenangan daerah juga sudah memiliki sarana seperti komunitas inteljen untuk mencegah wilayahnya dari aksi onar kelompok pelaku kekerasan seperti FPI.

Kata dia, ketika pemerintah pusat tak lagi bisa menghentikan FPI, maka ujung tombak penanganan berada di gubernur, walikota atau bupati.

“Pemerintah pusat maupun Daerah karena sekarang sudah desentralisasi, Otonomi daerah. Di daerah sendiri sudah ada rezim pemerintah lokal, di situ ada DPRD, pemerintah daerah, ada kepolisian, ada komunitas Intelejen daerah yang berfungsi sebagai elemen yang krusial dalam pencegahan konflik. Jadi semua level pemerintahan saya pikir harus tegas, harus menegakan hukum di wilayahnya baik level nasional maupun lokal kaitannya dengan kekerasan FPI,” kata Yogi kepada KBR68H.

Pengamat Ormas dari LIPI, Yogi Setia Permana juga menilai pembubaran FPI melalui Undang Undang Ormas memerlukan proses panjang. Sebab, proses pembubaran harus melalui persetujuan parlemen dan pengadilan.

Sebelumnya, puluhan anggota FPI kembali bentrok dengan warga Lamongan, meski keberadaan ormas ini dibantah oleh FPI pusat. Bulan lalu, FPI juga melakukan aksi kekerasan di Kendal menyebabkan satu warga tewas. 

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending