Bagikan:

Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Nagekeo Dipecat

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Kamis, 01 Agus 2013 20:19 WIB

Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Nagekeo Dipecat

DKPP, KPU Nagekeo

KBR68H, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, mereka melanggar kode etik. Sebab, penyelenggara pemilu itu tidak mengesahkan dukungan Partai Karya Peduli Bangsa pada pasangan Calon Bupati Marsellinus Ado Wawo dan Wakil Bupati Lowa Marselinus. Padahal, surat dukungan itu sudah memenuhi persyaratan.

“Tiga, memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melanjutkan keputusan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Empat, memerintahkan pada KPU dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini,” vonis Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP.

Atas putusan DKPP tersebut, pasangan Calon Bupati Marsellinus Ado Wawo dan Wakil Bupati Lowa Marselinu meminta Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menetapkan mereka sebagai peserta pemilukada Negekeo.

“Memang kita mengharapkan kita diikutsertakan dalam pilkada berikutnya. Memang ini kondisi berbeda dengan Jawa Timur. Di Jawa Timur belum pilkada (ketika DKPP memutuskan Cagub Khofifah mesti ikut bertarung.red), kalau di Nagekeo sudah putaran pertama, masuk putaran kedua, apakah bisa atau tidak, ini tergantung pada keputusan KPU Provinsi. Karena KPU Provinsi wajib menjalankan keputusan DKPP, di mana keputusan ini implisit menyatakan bahwa hak politik paket Mama harus dipulihkan dan diikutsertakan dalam pilkada,” kata Ketua tim pemenangan paket Mama, Faustinus Wundu di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati Marsellinus Ado Wawo dan dan Wakil Bupati Lowa Marselinus tidak dapat mengikuti pemilukada Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. KPU NTT memutuskan mereka tidak memenuhi syarat dukungan minimal dari partai politik.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending