KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal segera memeriksa dokumen vonis bebas Wali Kota Medan, Sumatera Utara nonaktif, Rahudman Harahap. Rahudman merupakan terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2004 – 2005. Kasus itu merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.
Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan, insitusinya kemungkinan memanggil hakim pemimpin sidang kalau menemukan pelanggaran etika dalam persidangan.
"Pemanggilan hakim itu adalah bagian terakhir di Komisi Yudisial, SOP kita. Kita akan memeriksa seluruh dokumen, memeriksa terlebih dahulu pelapor kalau ada pelapornya atau saksi saksi baru kalau indikasi pelanggaran kode etiknya jelas. Hakimnya baru kita panggil," ungkap Suparman.
Kamis pekan lalu, majelis yang diketuai Sugiyanto dengan anggota Kemas Djauhari dan S.B. Hutagalung memvonis bebas Rahudman dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Rahudman dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 milliar.
Editor: Antonius Eko