Bagikan:

KPU Kota Tangerang Lawan Putusan DKPP

Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang nonaktif menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait sidang pengaduan kode etik penyelenggara Pemilu.

NUSANTARA

Rabu, 28 Agus 2013 21:23 WIB

Author

Nur Azizah

KPU Kota Tangerang Lawan Putusan DKPP

KPU Kota Tangerang, Putusan DKPP

KBR68H, Jakarta - Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang nonaktif menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait sidang pengaduan kode etik penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU nonaktif Kota Tangerang Syafriel mengatakan, keputusan DKPP  yang menghentikan sementara dirinya bersama tiga anggota KPU, yaitu Edy, Ahmad Munadi, dan Suyitno Adang, bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu.

Syafriel meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan DKPP, sekaligus menghukum lembaga tersebut.

"Kami minta supaya itu DKPP juga bisa dihukum oleh pengadilan, karena dia bertindak sembarangan. Yang kedua kami minta dipulihkan kembali hak hak kami. Kami pada prinsipnya siap menerima hukuman apa saja asal penegak kode etik itu juga tidak melanggar kode etik. Kalau peraturannya sendiri dilanggar, dimana etikanya itu yang kami pertanyakan. Dia sebagai lembaga etik, tidak boleh dia melakukan tindakan tindakan di luar etika, itu aja intinya. Apalagi mengancam, atau mengambil keputusan yang menabrak aturannya sendiri," terang Syafriel yang dihubungi KBR68H, Rabu (28/8).

Ketua KPU nonaktif Kota tangerang Syafriel mengaku dipaksa untuk hadir dalam sidang kode etik DKPP pada awal Agustus lalu. Padahal, Syafriel mengklaim belum menerima surat panggilan tersebut. Sementara dirinya dan tiga anggota lainnya tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran  telah menjadwalkan dua rapat pleno. Yaitu tentang daftar calon pemilu legislatif dan pleno Daftar Pemilh Tetap Pilwalkot Tangerang.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending