KBR68H, Siak – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau telah menegur pengelola stasiun radio dan televisi yang tanpa izin. Teguran, khususnya pada lembaga penyiaran di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dilakukan Senin lalu (29/7). Pengelola stasiun radio, stasiun TV berjaringan atau TV kabel di daerah ini ditegur karena belum mengajukan permohonan perizinan ke KPID Riau.
Komisioner KPID Riau Bidang Perizinan, Cecep Suryadi menyebutkan, teguran tetap dilakukan meski selama Bulan Suci Ramadhan. Sebab, frekuensi siaran merupakan milik publik dan harus digunakan untuk publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
"Kami akan terus mengingatkan Lembaga Penyaiaran di Riau khususnya yang belum berizin agar segera mengurus izin mereka, karena kalau tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum di Indonesia," jelas Cecep Suryadi saat berkunjung ke beberapa lembaga penyiaran di Bengkalis.
Cecep menambahkan, KPID Riau juga akan membantu lembaga penyiaran dengan memberi petunjuk terkait tata cara pengurusan izin. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Riau agar segera mengajukan permohonan perizinan ke KPID Riau supaya tidak diberi sanksi.
Sumber: Yanda FM
Editor: Anto Sidharta
KPID Riau Ancam Lembaga Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau telah menegur pengelola stasiun radio dan televisi yang tanpa izin. Teguran, khususnya pada lembaga penyiaran di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dilakukan Senin lalu (29/7). Pengelola stasiun radio, stas

NUSANTARA
Kamis, 01 Agus 2013 15:41 WIB


KPID Riau, Lembaga Penyiaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai