KBR68H, Bandung- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Bank Jabar dan Banten Bien Subiantoro terkait dugaan korupsi pengadaan kredit modal sebesar Rp 540 miliar. Bien Subiantoro yang berstatus sebagai saksi itu diperiksa hampir sembilan jam. Namun Bien tidak mau menjelaskan detail materi pertanyaan penyidik yang dilontarkan kepadanya.
"Ya diperiksa sebagai saksi kan atas panggilan kejaksaan. (Saksi kasus yang mana pak ?) Saksi mengenai gedung ya. (Itu bagaimana pembeliannya ?) Itu nanti tanya penyidik ya. (Sudah katanya harganya melebihi harga sebenarnya ?) Itu materi tanya penyidik ya," ujarnya usai pemeriksaan (27/8).
Direktur Utama Bank Jabar dan Banten Bien Subiantoro diperiksa sebagai saksi bersama dengan jajaran direksi lainnya serta komisaris Agus Ruswendi. Mereka diduga tahu soal kasus dugaan mark up nilai pembelian pengadaan satuan unit ruang kantor di Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006 senilai Rp 540 miliar. Pada saat itu Bank Indonesia menyetujui pembayaran awal Rp 200 miliar. Namun, pembelian lantai gedung ini tak jelas. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain.
Editor: Suryawijayanti
Korupsi Gedung Kantor, Dirut Bank Jabar Diperiksa
KBR68H, Bandung- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Bank Jabar dan Banten Bien Subiantoro terkait dugaan korupsi pengadaan kredit modal sebesar Rp 540 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 27 Agus 2013 21:26 WIB


korupsi, bank jabar banten
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai