KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhamad Munir Rumadul beserta semua anggotanya dipecat oleh Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, keempat pelaksana pemilu itu terbukti melanggar kode etik Pemilu yang menguntungkan salah satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Maluku) 2013.
Pelanggaran yang dilakukan mereka di antaranya, melakukan rekapitulasi suara di lima kecamatan secara diam-diam tanpa dihadiri sejumlah saksi, serta menolak untuk merekapitulasi ulang.
“Menjantuhkan sanksi terhadap A. Teradu tiga Muh. Munir Rumadaul selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, B teradu empat Ridwan Rumatiga Selaku KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, C teradu lima Sayuti Malik Hatala selaku anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, D teradu enam Ihusin Faut selaku anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur , E teradu tujuh Kuba Rumata,” ujar Jimly di Jakarta, Jum’at (2/8).
Ketua Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Din Kelilau dan anggotanya M Rum Rumaloat dan Hamid Kerubun. Ketiga terbukti berkontribusi dalam kecurangan Pilkada Provinsi Maluku.
Jimlly juga meminta KPU pusat untuk mengawasi eksekusi pemecatan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku. Sebelumnya DKPP juga memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran melanggar kode etik saat menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nagekeo.
Editor: Suryawijayanti