KBR68H, NTT - Pasangan calon Bupati Nagekeo, Piet Nuwa Wea - Johanes Don Bosco Do melaporkan lima bekas anggota KPU Nagekeo ke Mabes Polri. Pengaduan ini sudah dilakukan pada 31 Juli lalu. Petrus Selestinus sebagai kuasa Hukum pasangan calon bupati Nagekeo, Piet Nuwa Wea menuding kelima bekas anggota KPU itu telah menggunakan dokumen palsu dalam Pilkada Nagekeo. Petrus Salestinus beralasan, kasus itu diadukan ke Mabes Polri karena hal itu terjadi di dua lokasi yaitu di Nagekeo dan Surabaya.
"Terjadi di lebih dari satu tempat, karena satu di NTT satu di Surabaya. Yang kedua, inikan perkara berhadapan dengan kekuasaan sebuah organisasi yang namanya KPU. Sehingga kita kurang begitu percaya kepolisian di Ngada sana atau di di provinsi sana akan bekerja secara sungguh-sungguh. Komisioner itu diduga memalsukan dokumen resmi KPU dan menggunakan dokumen palsu itu dalam pilkada Nagekeo,"ujarnya.
Menurut Salestinus, pemeriksaan terhada lima bekas anggota KPU Nagekeo baru akan dilakukan setelah Lebaran. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Nagekeo, NTT. Mereka dipecat karena melanggar kode etik, lantaran tidak tidak mengesahkan dukungan Partai Karya Peduli Bangsa pada pasangan Calon Bupati Marsellinus Ado Wawo dan Wakil Bupati Lowa Marselinus. Padahal, surat dukungan itu sudah memenuhi persyaratan.
Editor: Suryawijayanti
Komisioner KPU Nagekeo Dilaporkan ke Mabes Polri
KBR68H, NTT - Pasangan calon Bupati Nagekeo, Piet Nuwa Wea - Johanes Don Bosco Do melaporkan lima bekas anggota KPU Nagekeo ke Mabes Polri.

NUSANTARA
Jumat, 02 Agus 2013 20:23 WIB


KPU Nagakeo, mabes polri, pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai